UGM Kaji Pemberian Gelar Profesor Kehormatan, Ini Alasannya

Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons permintaan sejumlah dosen untuk menolak pemberian gelar guru besar atau profesor kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik.

Penolakan para dosen berbagai fakultas itu sempat viral di media sosial sejal awal pekan ini.

Setelah draf surat penolakan para dosen itu mencuat, UGM disinyalir akan menunda memberikan gelar profesor kehormatan dalam waktu dekat kepada tokoh tokoh tertentu.

H-14 Idul Adha, Cara Tepat Membeli Hewan Kurban Menurut Pakar UGM Sebab UGM menyatakan saat ini memilih melakukan kajian akademik lebih dulu, terkait regulasi pemberian gelar profesor kehormatan.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga,” kata Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Andi Sandi Antonius pada Kamis, 16 Februari 2023.

Andi yang juga dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM itu tak menampik beleid soal pemberian gelar profesor kehormatan itu menuai polemik di antara para dosen.

“Ada beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada,” kata dia.

13 Kampus di Inggris Tawarkan Pendidikan Lanjut Untuk Dosen dan Mahasiswa Vokasi UGM Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menambahkan UGM menghormati berbagai pendapat pro maupun kontra.

“Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut,” kata dia.

Dia mengatakan hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjadi dasar langkah UGM ke depannya.

Sebelumnya, draf surat pernyataan dosen UGM yang menolak pemberian gelar kehormatan viral di media sosial.

Para dosen mengecam pemberian gelar profesor kehormatan yang dinilai mulai serampangan.

“Pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan,” bunyi salah satu poin dalam surat itu.

Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto membocorkan salah satu tokoh yang akan diberi gelar profesor kehormatan oleh UGM dalam waktu dekat.

“Awalnya Gub BI (Gubernur Bank Indonesia) PJ,” kata Sigit yang merujuk nama Perry Warjiyo yang saat ini memang masih menjabat Gubernur BI.

Pilihan Editor: Sejumlah Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan, untuk Siapa?