Prosedur Klaim Allianz Mendapatkan Manfaat Investasi

Asuransi Allianz memberikan pilihan untuk tidak hanya mendapatkan perlindungan asuransi, tetapi juga manfaat keuntungan investasi. Produk yang mendapatkan manfaat tersebut salah satunya adalah Smartlink Protection Life. Asuransi ini tidak hanya mempunyai manfaat uang pertanggungan ketika meninggal dunia, tetapi juga memberikan manfaat investasi yang bisa didapatkan. Manfaat investasi tersebut bisa didapatkan dengan klaim Allianz yang diajukan dengan prosedur yang tepat.

Manfaat investasi merupakan salah satu keuntungan mengapa bisa memilih asuransi jiwa individu unit link dari asuransi Allianz ini. Selain manfaat investasi, asuransi ini juga memberikan manfaat lainnya yang meliputi :

Prosedur Klaim Allianz Mendapatkan Manfaat Investasi

  • Manfaat asuransi yang diberikan ketika tertanggung meninggal dunia. Untuk resiko ini asuransi ini memberikan uang pertanggungan dan nilai investasi yang dipunyai.|
  • Manfaat asuransi yang diberikan ketika tertanggung meninggal dunia dan cacat karena kecelakaan. Apabila tertanggung mengalami resiko tersebut bisa mengajukan klaim yang akan membantu mendapatkan uang pertanggungan yang sesuai dengan ketentuan polis. UP tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan pemakaman hingga merawat tertanggung yang mengalami cacat karena kecelakaan.
  • Manfaat bonus persistensi bisa didapatkan ketika mempunyai asuransi ini dengan besaran 15% dari premi dasar berkala yang dibayarkan. Bonus persistensi ini diberikan beberapa kali selama perlindungan masa asuransi.
  • Manfaat akhir kontrak merupakan keuntungan terakhir yang bisa didapatkan apabila tertanggung masih hidup hingga tanggal akhir dari masa perlindungan asuransi Smartlink Protection Life.

 

Selain itu manfaat yang bisa didapatkan adalah manfaat investasi dari asuransi jiwa individu yang juga mempunyai keuntungan investasi ini. Asuransi unit link ini memberikan manfaat investasi yang akan memberikan manfaat saldo nilai investasi yang ada di dalam polis asuransi yang dipunyai. Pemberian manfaat investasi ini dilakukan apabila memenuhi kondisi berikut ini :

  • Kondisi yang pertama adalah bisa mendapatkan manfaat investasi ketika tertanggung meninggal dunia. Sehingga saat tertanggung meninggal dunia saat masih dalam masa perlindungan asuransi maka akan memberikan manfaat nilai investasi yang diterima oleh penerima manfaat.
  • Kondisi selanjutnya yang membuat bisa mendapatkan manfaat investasi ini adalah ketika tertanggung yang masih hidup hingga akhir perlindungan asuransi. Sehingga tertanggung berhak menerima nilai investasi yang dipunyai.
  • Kondisi terakhir adalah ketiak polis batal tetapi masih mempunyai nilai investasi yang tersisa. Maka ketentuannya nilai investasi yang tersisa tersebut akan diberikan kepada pemegang polis asuransi.

 

Untuk mendapatkan manfaat asuransi tersebut tentunya perlu mengikuti prosedur klaim Allianz nilai investasi yang tepat. Adapun untuk prosesnya adalah dengan langkah berikut ini :

  • Proses klaimnya adalah dengan melakukan pengajuan klaim dengan menyertakan formulir penebusan polis yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Selanjutnya siapkan fotokopi identitas dari pemegang polis.
  • Selanjutnya siapkan formulir surat kuasa yang diisi dengan lengkap dan benar.
  • Selanjutnya siapkan fotokopi identitas dari penerima kuasa.
  • Selanjutnya siapkan fotokopi dari dokumen pendukung yang bisa untuk menjelaskan hubungan pemegang polis dan penerima kuasa.
  • Terakhir bisa menyiapkan berkas lainnya yang diminta oleh pihak asuransi Allianz.

 

Dengan mengikuti prosedur klaim Allianz di atas akan bisa membantu untuk mendapatkan manfaat penarikan sebagian nilai investasi yang ada di dalam polis. Sehingga tidak hanya mendapatkan manfaat perlindungan saja dengan uang pertanggungan. Tetapi asuransi Smartlink Protection Life ini juga memberikan keuntungan dengan nilai investasi yang bisa menguntungkan apabila bisa melakukan investasi dengan baik. Asuransi unit link ini mempunyai banyak instrumen investasi yang bisa dipilih sehingga bisa mempengaruhi resiko nilai investasi yang bisa didapatkan ketika ditarik dengan pengajuan klaim.