Flu Burung Masuk Jawa Barat di Dua Kota Ini

Kasus flu burung dilaporkan telah masuk ke wilayah Jawa Barat.

Sejauh ini ada dua daerah yang melaporkan kasus penyakit pada hewan unggas tersebut yaitu Kota Cimahi dan Kota Cirebon.

“Sejauh ini belum ada kasus infeksi flu burung ke manusia, semoga tidak sampai ke manusia seperti tahun-tahun dulu,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Barat, Rochady Hendra Setya Wibawa, Jumat, 3 Maret 2023.

Antisipasi El Nino, Jawa Barat Percepat Tanam Padi Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan dini kasus flu burung.

Dinas Kesehatan Jawa Barat di bawah komando Kementerian Kesehatan, telah beberapa kali melakukan pertemuan secara daring.

Tujuannya untuk melakukan penguatan dan kesiapsiagaan surveilens kasus flu burung di lapangan.

“Kami melakukan penyelidikan epidemiologi di lapangan, bekerja sama dengan Dinas Peternakan untuk pengawasan dan pemusnahaan unggas yang sakit,” kata Rochady.

Surveilans berbasis kejadian flu burung memiliki tiga sumber data, yaitu dari pintu masuk negara, Dinas Kesehatan Kota, Kabupaten, dan Provinsi, serta fasilitas layanan kesehatan.

Adapun surveilens berbasis laboratorium memiliki lima sumber data, yaitu dari puskesmas atau rumah sakit, Dinas Kesehatan, laboratorium, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan The International Health Regulations Badan Kesehatan Dunia, WHO.

Apa Saja Jenis Gangguan Respirasi yang Mempengaruhi Pernapasan? Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewaspadai kejadian luar biasa kasus flu burung dengan clade baru 2.3.4.4b.

Kementerian Kesehatan menyatakan saat ini risiko infeksi penyakit itu ke manusia masih rendah.

Kewaspadaan diperlukan karena mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Aturan itu meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya untuk mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.

Dinas Kesehatan juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Selain itu juga meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung, serta mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.