BPKH Soal Jemaah Lunas Tunda Tak Mampu Bayar Tambahan Biaya Haji: Insya Allah Ada yang Bantu
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama memutuskan biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M yang harus dibayarkan jemaah naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Biaya haji naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta dari sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.
Kenaikan biaya itu hanya berlaku bagi mulai dari jemaah haji yang lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang diberangkatkan pada tahun 2023.
Mereka dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Polemik DPR Minta 80 Kursi Pesawat untuk Naik Haji, Dirut Garuda: Biasa dan Bukan Gratisan Adapun yang dimaksud dengan jemaah lunas tunda adalah jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran biaya haji sebelum berangkat.
Dengan kenaikan biaya haji yang berlaku pada tahun 2023 ini, hanya jemaah haji lunas tunda 2020 yang sedianya diberangkatkan pada tahun ini dikecualikan dari pembayaran tambahan biaya.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf membeberkan lebih jauh mekanisme pelunasan bagi jemaah tersebut.
Ia menyatakan, ketika sudah ada panggilan untuk berangkat, jemaah haji tinggal melakukan pelunasan saja.
“Langsung saja masukkan ke rekening bank penerima setoran.
Begitu nanti masuk, itu langsung masuk ke akunnya mereka,” ujar Amri di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Cara Cegah dan Tangani Heatstroke pada Musim Haji: Minum 300 Ml Air Tiap Jam Setelah dana itu terkumpul, Amri mengatakan, nanti akan BPKH menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama.
“Yang kami setor nanti itu adalah setoran awal dan setoran lunasnya jemaah, plus nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada tahun 2023,” kata dia.
Selanjutnya: Amir meyakini bahwa para jemaah…